Berdasarkan Pasal 30 Undang Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia, berikut yang bukan tugas dan wewenang Kejaksaan di bidang Pidana adalah?

Berdasarkan Pasal 30 Undang Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia, berikut yang bukan tugas dan wewenang Kejaksaan di bidang Pidana adalah?

  1. melengkapi berkas perkara tertentu dan untuk itu dapat melakukan pemeriksaan tambahan sebelum dilimpahkan ke pengadilan yang dalam pelaksanaannya dikoordinasikan dengan penyidik
  2. melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan putusan perdata bersyarat, putusan pidana pengawasan, dan keputusan lepas bersyarat;
  3. melaksanakan penetapan hakim dan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap;
  4. melakukan penyidikan terhadap tindak pidana tertentu berdasarkan undang- undang;
  5. melakukan penuntutan;

Jawaban yang benar adalah: B. melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan putusan perdata bersyarat, putusan pidana pengawasan, dan keputusan lepas bersyarat;.

Dilansir dari Ensiklopedia, berdasarkan pasal 30 undang undang nomor 16 tahun 2004 tentang kejaksaan republik indonesia, berikut yang bukan tugas dan wewenang kejaksaan di bidang pidana adalah melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan putusan perdata bersyarat, putusan pidana pengawasan, dan keputusan lepas bersyarat;.

Pembahasan dan Penjelasan

Menurut saya jawaban A. melengkapi berkas perkara tertentu dan untuk itu dapat melakukan pemeriksaan tambahan sebelum dilimpahkan ke pengadilan yang dalam pelaksanaannya dikoordinasikan dengan penyidik adalah jawaban yang kurang tepat, karena sudah terlihat jelas antara pertanyaan dan jawaban tidak nyambung sama sekali.

Menurut saya jawaban B. melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan putusan perdata bersyarat, putusan pidana pengawasan, dan keputusan lepas bersyarat; adalah jawaban yang paling benar, bisa dibuktikan dari buku bacaan dan informasi yang ada di google.

Menurut saya jawaban C. melaksanakan penetapan hakim dan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap; adalah jawaban salah, karena jawaban tersebut lebih tepat kalau dipakai untuk pertanyaan lain.

Menurut saya jawaban D. melakukan penyidikan terhadap tindak pidana tertentu berdasarkan undang- undang; adalah jawaban salah, karena jawaban tersebut sudah melenceng dari apa yang ditanyakan.

Menurut saya jawaban E. melakukan penuntutan; adalah jawaban salah, karena setelah saya coba cari di google, jawaban ini lebih cocok untuk pertanyaan lain.

Kesimpulan

Dari penjelasan dan pembahasan serta pilihan diatas, saya bisa menyimpulkan bahwa jawaban yang paling benar adalah B. melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan putusan perdata bersyarat, putusan pidana pengawasan, dan keputusan lepas bersyarat;.

Jika anda masih punya pertanyaan lain atau ingin menanyakan sesuatu bisa tulis di kolom kometar dibawah.

Artikel Terkait Lainnya :

Tinggalkan komentar


The reCAPTCHA verification period has expired. Please reload the page.

close