Dalam hal penanggung jawab kerugian negara/daerah tidak diketahui keberadaannya, sudah meninggal dunia tidak ada ahli waris, melarikan diri, maka BPK atau pemerintah dapat?

Diposting pada

Dalam hal penanggung jawab kerugian negara/daerah tidak diketahui keberadaannya, sudah meninggal dunia tidak ada ahli waris, melarikan diri, maka BPK atau pemerintah dapat?

  1. Menghapuskan Kerugian Negara
  2. mengeluarkan Surat Keputusan Pencatatan Kerugian Negara/Daerah
  3. menyerahkan permasalahan tersebut kepada Majelis TP/TGR untuk ditindaklanjuti
  4. Menyerahkan Proses selanjutnya ke Aparat Penegak Hukum (APH)
  5. Semua jawaban benar

Jawaban yang benar adalah: B. mengeluarkan Surat Keputusan Pencatatan Kerugian Negara/Daerah.

Dilansir dari Ensiklopedia, dalam hal penanggung jawab kerugian negara/daerah tidak diketahui keberadaannya, sudah meninggal dunia tidak ada ahli waris, melarikan diri, maka bpk atau pemerintah dapat mengeluarkan Surat Keputusan Pencatatan Kerugian Negara/Daerah.

Baca juga:  Bola dilambungkan setinggi kurang lebih 3 meter di depan badan. Kemudian badan merendah dengan menekuk lutut untuk melakukan awalan melompat setinggi mungkin. Hal ini merupakan teknik servis?

Pembahasan dan Penjelasan

Menurut saya jawaban A. Menghapuskan Kerugian Negara adalah jawaban yang kurang tepat, karena sudah terlihat jelas antara pertanyaan dan jawaban tidak nyambung sama sekali.

Menurut saya jawaban B. mengeluarkan Surat Keputusan Pencatatan Kerugian Negara/Daerah adalah jawaban yang paling benar, bisa dibuktikan dari buku bacaan dan informasi yang ada di google.

Menurut saya jawaban C. menyerahkan permasalahan tersebut kepada Majelis TP/TGR untuk ditindaklanjuti adalah jawaban salah, karena jawaban tersebut lebih tepat kalau dipakai untuk pertanyaan lain.

Baca juga:  Rakyat Indonesia terus berdiri tegak tidak peduli apa yang terjadi jika mereka berpegang teguh pada pondasi bangsa, yaitu?

Menurut saya jawaban D. Menyerahkan Proses selanjutnya ke Aparat Penegak Hukum (APH) adalah jawaban salah, karena jawaban tersebut sudah melenceng dari apa yang ditanyakan.

Menurut saya jawaban E. Semua jawaban benar adalah jawaban salah, karena setelah saya coba cari di google, jawaban ini lebih cocok untuk pertanyaan lain.

Kesimpulan

Dari penjelasan dan pembahasan serta pilihan diatas, saya bisa menyimpulkan bahwa jawaban yang paling benar adalah B. mengeluarkan Surat Keputusan Pencatatan Kerugian Negara/Daerah.

Baca juga:  Ketersediaan lapangan sebagai tempat untuk terselenggaranya proses pembelajaran yang dapat dipergunakan oleh peserta didik dalam mengembangkan kemampuan dan potensi motoriknya merupakan fasilitas dalam kategori?

Jika anda masih punya pertanyaan lain atau ingin menanyakan sesuatu bisa tulis di kolom kometar dibawah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *