Kekuasaan seseorang untuk melakukan sesuatu yang telah ditentukan oleh undang- undang disebut?

Kekuasaan seseorang untuk melakukan sesuatu yang telah ditentukan oleh undang- undang disebut?

  1. HAK
  2. KEWAJIBAN
  3. PELANGGARAN
  4. PENGINGKARAN
  5. TANGGUNG JAWAB

Jawaban yang benar adalah: A. HAK.

Dilansir dari Ensiklopedia, kekuasaan seseorang untuk melakukan sesuatu yang telah ditentukan oleh undang- undang disebut HAK.

Pembahasan dan Penjelasan

Menurut saya jawaban A. HAK adalah jawaban yang paling benar, bisa dibuktikan dari buku bacaan dan informasi yang ada di google.

Menurut saya jawaban B. KEWAJIBAN adalah jawaban yang kurang tepat, karena sudah terlihat jelas antara pertanyaan dan jawaban tidak nyambung sama sekali.

Menurut saya jawaban C. PELANGGARAN adalah jawaban salah, karena jawaban tersebut lebih tepat kalau dipakai untuk pertanyaan lain.

Menurut saya jawaban D. PENGINGKARAN adalah jawaban salah, karena jawaban tersebut sudah melenceng dari apa yang ditanyakan.

Menurut saya jawaban E. TANGGUNG JAWAB adalah jawaban salah, karena setelah saya coba cari di google, jawaban ini lebih cocok untuk pertanyaan lain.

Kesimpulan

Dari penjelasan dan pembahasan serta pilihan diatas, saya bisa menyimpulkan bahwa jawaban yang paling benar adalah A. HAK.

Jika anda masih punya pertanyaan lain atau ingin menanyakan sesuatu bisa tulis di kolom kometar dibawah.

Artikel Terkait Lainnya :

Tinggalkan komentar


The reCAPTCHA verification period has expired. Please reload the page.

close