Menurut Islam, bekerja mencari rezeki untuk menafkahi keluarga hukumnya?

Diposting pada

Menurut Islam, bekerja mencari rezeki untuk menafkahi keluarga hukumnya?

  1. Wajib
  2. Sunnah
  3. Sunnah muakad
  4. Mubah
  5. Haram

Jawaban yang benar adalah: A. Wajib.

Dilansir dari Ensiklopedia, menurut islam, bekerja mencari rezeki untuk menafkahi keluarga hukumnya Wajib.

Pembahasan dan Penjelasan

Menurut saya jawaban A. Wajib adalah jawaban yang paling benar, bisa dibuktikan dari buku bacaan dan informasi yang ada di google.

Baca juga:  PQ mula-mula dihubungkan dengan kawat tembaga. Namun, kawat tersebut kemudian diganti dengan alumunium. Hal yang terjadi adalah?

Menurut saya jawaban B. Sunnah adalah jawaban yang kurang tepat, karena sudah terlihat jelas antara pertanyaan dan jawaban tidak nyambung sama sekali.

Menurut saya jawaban C. Sunnah muakad adalah jawaban salah, karena jawaban tersebut lebih tepat kalau dipakai untuk pertanyaan lain.

Menurut saya jawaban D. Mubah adalah jawaban salah, karena jawaban tersebut sudah melenceng dari apa yang ditanyakan.

Baca juga:  Lapisan pertama ini memiliki fungsi sebagai transmisi terhadap bit data, adalah layer?

Menurut saya jawaban E. Haram adalah jawaban salah, karena setelah saya coba cari di google, jawaban ini lebih cocok untuk pertanyaan lain.

Kesimpulan

Dari penjelasan dan pembahasan serta pilihan diatas, saya bisa menyimpulkan bahwa jawaban yang paling benar adalah A. Wajib.

Jika anda masih punya pertanyaan lain atau ingin menanyakan sesuatu bisa tulis di kolom kometar dibawah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *