Peran aktif dan usaha yang dilakukan para ulama tidak bisa dinafikan keberadaannya, Perintis penyebaran agama Islam di Jawa diantaranya?

Peran aktif dan usaha yang dilakukan para ulama tidak bisa dinafikan keberadaannya, Perintis penyebaran agama Islam di Jawa diantaranya?

  1. Sunan Ampel, Raden Mas Rangsang, Sunan Bonang
  2. Raden Fattah, Syaikh maulana malik Ibrahim, Nurrudin Ar-Raniri
  3. Sunan Kalijaga, Sunan Gunung Jati,
  4. Raden Rahmat, Maulana Malik Ibrahim, Sunan Bonang
  5. Semua jawaban benar

Jawaban yang benar adalah: D. Raden Rahmat, Maulana Malik Ibrahim, Sunan Bonang.

Dilansir dari Ensiklopedia, peran aktif dan usaha yang dilakukan para ulama tidak bisa dinafikan keberadaannya, perintis penyebaran agama islam di jawa diantaranya Raden Rahmat, Maulana Malik Ibrahim, Sunan Bonang.

Pembahasan dan Penjelasan

Menurut saya jawaban A. Sunan Ampel, Raden Mas Rangsang, Sunan Bonang adalah jawaban yang kurang tepat, karena sudah terlihat jelas antara pertanyaan dan jawaban tidak nyambung sama sekali.

Menurut saya jawaban B. Raden Fattah, Syaikh maulana malik Ibrahim, Nurrudin Ar-Raniri adalah jawaban salah, karena jawaban tersebut lebih tepat kalau dipakai untuk pertanyaan lain.

Menurut saya jawaban C. Sunan Kalijaga, Sunan Gunung Jati, adalah jawaban salah, karena jawaban tersebut sudah melenceng dari apa yang ditanyakan.

Menurut saya jawaban D. Raden Rahmat, Maulana Malik Ibrahim, Sunan Bonang adalah jawaban yang paling benar, bisa dibuktikan dari buku bacaan dan informasi yang ada di google.

Menurut saya jawaban E. Semua jawaban benar adalah jawaban salah, karena setelah saya coba cari di google, jawaban ini lebih cocok untuk pertanyaan lain.

Kesimpulan

Dari penjelasan dan pembahasan serta pilihan diatas, saya bisa menyimpulkan bahwa jawaban yang paling benar adalah D. Raden Rahmat, Maulana Malik Ibrahim, Sunan Bonang.

Jika anda masih punya pertanyaan lain atau ingin menanyakan sesuatu bisa tulis di kolom kometar dibawah.

Artikel Terkait Lainnya :

Tinggalkan komentar


The reCAPTCHA verification period has expired. Please reload the page.

close