Perencanaan tentang Kebutuhan Barang Milik Negara (BMN) diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Republik Indonesia?

Diposting pada

Perencanaan tentang Kebutuhan Barang Milik Negara (BMN) diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Republik Indonesia?

  1. PMK Nomor 120/PMK.06/2014
  2. PMK Nomor 201/PMK.06/2014
  3. PMK Nomor 150/PMK.06/2014
  4. PMK Nomor 105/PMK.06/2014
  5. Semua jawaban benar

Jawaban yang benar adalah: C. PMK Nomor 150/PMK.06/2014.

Dilansir dari Ensiklopedia, perencanaan tentang kebutuhan barang milik negara (bmn) diatur dengan peraturan menteri keuangan (pmk) republik indonesia PMK Nomor 150/PMK.06/2014.

Pembahasan dan Penjelasan

Menurut saya jawaban A. PMK Nomor 120/PMK.06/2014 adalah jawaban yang kurang tepat, karena sudah terlihat jelas antara pertanyaan dan jawaban tidak nyambung sama sekali.

Baca juga:  Usaha manusia untuk memenuhi kebutuhan dalam hidupnya, baik material, spiritual, kesehatan, dan masa depannya dalam usaha untuk mendapatkan yang terbaik, dalam Islam disebut dengan istilah?

Menurut saya jawaban B. PMK Nomor 201/PMK.06/2014 adalah jawaban salah, karena jawaban tersebut lebih tepat kalau dipakai untuk pertanyaan lain.

Menurut saya jawaban C. PMK Nomor 150/PMK.06/2014 adalah jawaban yang paling benar, bisa dibuktikan dari buku bacaan dan informasi yang ada di google.

Baca juga:  Untuk Berdiri dengan sikap tubuh menghadap ke arah bola, kaki kiri ber tumpu disamping bola, lutut sedikit ditekuk, badan condong ke belakang, pandangan focus kearah bola, bidik bola tepat di bagian tengahnya dengan bagian dalam dari kaki, uraian tersebut adalah teknik dasar sepak bola yaitu?

Menurut saya jawaban D. PMK Nomor 105/PMK.06/2014 adalah jawaban salah, karena jawaban tersebut sudah melenceng dari apa yang ditanyakan.

Menurut saya jawaban E. Semua jawaban benar adalah jawaban salah, karena setelah saya coba cari di google, jawaban ini lebih cocok untuk pertanyaan lain.

Kesimpulan

Dari penjelasan dan pembahasan serta pilihan diatas, saya bisa menyimpulkan bahwa jawaban yang paling benar adalah C. PMK Nomor 150/PMK.06/2014.

Baca juga:  Pernyataan berikut yang bukan merupakan peranan ilmu kimia bagi kehidupan adalah?

Jika anda masih punya pertanyaan lain atau ingin menanyakan sesuatu bisa tulis di kolom kometar dibawah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *