Perencanaan tentang Kebutuhan Barang Milik Negara (BMN) diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Republik Indonesia?
- PMK Nomor 120/PMK.06/2014
- PMK Nomor 201/PMK.06/2014
- PMK Nomor 150/PMK.06/2014
- PMK Nomor 105/PMK.06/2014
- Semua jawaban benar
Jawaban yang benar adalah: C. PMK Nomor 150/PMK.06/2014.
Dilansir dari Ensiklopedia, perencanaan tentang kebutuhan barang milik negara (bmn) diatur dengan peraturan menteri keuangan (pmk) republik indonesia PMK Nomor 150/PMK.06/2014.
Pembahasan dan Penjelasan
Menurut saya jawaban A. PMK Nomor 120/PMK.06/2014 adalah jawaban yang kurang tepat, karena sudah terlihat jelas antara pertanyaan dan jawaban tidak nyambung sama sekali.
Menurut saya jawaban B. PMK Nomor 201/PMK.06/2014 adalah jawaban salah, karena jawaban tersebut lebih tepat kalau dipakai untuk pertanyaan lain.
Menurut saya jawaban C. PMK Nomor 150/PMK.06/2014 adalah jawaban yang paling benar, bisa dibuktikan dari buku bacaan dan informasi yang ada di google.
Menurut saya jawaban D. PMK Nomor 105/PMK.06/2014 adalah jawaban salah, karena jawaban tersebut sudah melenceng dari apa yang ditanyakan.
Menurut saya jawaban E. Semua jawaban benar adalah jawaban salah, karena setelah saya coba cari di google, jawaban ini lebih cocok untuk pertanyaan lain.
Kesimpulan
Dari penjelasan dan pembahasan serta pilihan diatas, saya bisa menyimpulkan bahwa jawaban yang paling benar adalah C. PMK Nomor 150/PMK.06/2014.
Jika anda masih punya pertanyaan lain atau ingin menanyakan sesuatu bisa tulis di kolom kometar dibawah.