untuk mewujudkan sistem hukum nasional maka ketentuan lebih lanjut tentang tata cara pembentukan UU diatur dengan UU. Hal ini tercantum dalam UUD NRI 1945?

Diposting pada

untuk mewujudkan sistem hukum nasional maka ketentuan lebih lanjut tentang tata cara pembentukan UU diatur dengan UU. Hal ini tercantum dalam UUD NRI 1945?

  1. Pasal 22 A UUD NRI 1945
  2. Pasal 24 UUD NRI 1945
  3. Pasal 28 J UUD NRI 1945
  4. Pasal 31 UUD NRI 1945
  5. Semua jawaban benar

Jawaban yang benar adalah: A. Pasal 22 A UUD NRI 1945.

Dilansir dari Ensiklopedia, untuk mewujudkan sistem hukum nasional maka ketentuan lebih lanjut tentang tata cara pembentukan uu diatur dengan uu. hal ini tercantum dalam uud nri 1945 Pasal 22 A UUD NRI 1945.

Baca juga:  Penyelenggaraan program jaminan sosial tenaga kerja diatur dalam?

Pembahasan dan Penjelasan

Menurut saya jawaban A. Pasal 22 A UUD NRI 1945 adalah jawaban yang paling benar, bisa dibuktikan dari buku bacaan dan informasi yang ada di google.

Menurut saya jawaban B. Pasal 24 UUD NRI 1945 adalah jawaban yang kurang tepat, karena sudah terlihat jelas antara pertanyaan dan jawaban tidak nyambung sama sekali.

Menurut saya jawaban C. Pasal 28 J UUD NRI 1945 adalah jawaban salah, karena jawaban tersebut lebih tepat kalau dipakai untuk pertanyaan lain.

Baca juga:  Dongengpada umumnya bercerita tentang?

Menurut saya jawaban D. Pasal 31 UUD NRI 1945 adalah jawaban salah, karena jawaban tersebut sudah melenceng dari apa yang ditanyakan.

Menurut saya jawaban E. Semua jawaban benar adalah jawaban salah, karena setelah saya coba cari di google, jawaban ini lebih cocok untuk pertanyaan lain.

Kesimpulan

Dari penjelasan dan pembahasan serta pilihan diatas, saya bisa menyimpulkan bahwa jawaban yang paling benar adalah A. Pasal 22 A UUD NRI 1945.

Baca juga:  Penutup scanner biasanya disebut dengan?

Jika anda masih punya pertanyaan lain atau ingin menanyakan sesuatu bisa tulis di kolom kometar dibawah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *