Berikut ini merupakan syarat-syarat dari Rukun dalam pernikahan… Islam, Laki-laki, Tidak terpaksa, Adil, Bukan muhrim, tidak sedang Haji/umroh/ihram, Merdeka bukan hamba sahaya?
- Calon mempelai laki-laki
- Calon mempelai perempuan
- Wali nikah
- Saksi
- Sighot/ Ijab Qabul
Jawaban yang benar adalah: A. Calon mempelai laki-laki.
Dilansir dari Ensiklopedia, berikut ini merupakan syarat-syarat dari rukun dalam pernikahan… islam, laki-laki, tidak terpaksa, adil, bukan muhrim, tidak sedang haji/umroh/ihram, merdeka bukan hamba sahaya Calon mempelai laki-laki.
Pembahasan dan Penjelasan
Menurut saya jawaban A. Calon mempelai laki-laki adalah jawaban yang paling benar, bisa dibuktikan dari buku bacaan dan informasi yang ada di google.
Menurut saya jawaban B. Calon mempelai perempuan adalah jawaban yang kurang tepat, karena sudah terlihat jelas antara pertanyaan dan jawaban tidak nyambung sama sekali.
Menurut saya jawaban C. Wali nikah adalah jawaban salah, karena jawaban tersebut lebih tepat kalau dipakai untuk pertanyaan lain.
Menurut saya jawaban D. Saksi adalah jawaban salah, karena jawaban tersebut sudah melenceng dari apa yang ditanyakan.
Menurut saya jawaban E. Sighot/ Ijab Qabul adalah jawaban salah, karena setelah saya coba cari di google, jawaban ini lebih cocok untuk pertanyaan lain.
Kesimpulan
Dari penjelasan dan pembahasan serta pilihan diatas, saya bisa menyimpulkan bahwa jawaban yang paling benar adalah A. Calon mempelai laki-laki.
Jika anda masih punya pertanyaan lain atau ingin menanyakan sesuatu bisa tulis di kolom kometar dibawah.