Beriman kepada kitab Al-Qur’an hukumnya?

Diposting pada

Beriman kepada kitab Al-Qur’an hukumnya?

  1. wajib
  2. sunah
  3. makruh
  4. haram
  5. Semua jawaban benar

Jawaban yang benar adalah: A. wajib.

Dilansir dari Ensiklopedia, beriman kepada kitab al-qur’an hukumnya wajib.

Pembahasan dan Penjelasan

Menurut saya jawaban A. wajib adalah jawaban yang paling benar, bisa dibuktikan dari buku bacaan dan informasi yang ada di google.

Menurut saya jawaban B. sunah adalah jawaban yang kurang tepat, karena sudah terlihat jelas antara pertanyaan dan jawaban tidak nyambung sama sekali.

Baca juga:  Sumber tertib hukkum yang ada di Indonesia adalah?

Menurut saya jawaban C. makruh adalah jawaban salah, karena jawaban tersebut lebih tepat kalau dipakai untuk pertanyaan lain.

Menurut saya jawaban D. haram adalah jawaban salah, karena jawaban tersebut sudah melenceng dari apa yang ditanyakan.

Baca juga:  Pak danu yg semula mengecat dg cara tradisional akan merubah dengan cara siswa menyimpulkan sendiri apa yg perlu diterapkan?

Menurut saya jawaban E. Semua jawaban benar adalah jawaban salah, karena setelah saya coba cari di google, jawaban ini lebih cocok untuk pertanyaan lain.

Kesimpulan

Dari penjelasan dan pembahasan serta pilihan diatas, saya bisa menyimpulkan bahwa jawaban yang paling benar adalah A. wajib.

Jika anda masih punya pertanyaan lain atau ingin menanyakan sesuatu bisa tulis di kolom kometar dibawah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *