Hak-hak bagi raja di Bali untuk merampas semua perahu asing yang terdampar di daerah kekuasaannya dikenal dengan istilah?

Hak-hak bagi raja di Bali untuk merampas semua perahu asing yang terdampar di daerah kekuasaannya dikenal dengan istilah?

  1. Hukum tawan karang
  2. Serangan sapu rata
  3. Pax Nederlandica
  4. Devide et Empera
  5. Puputan Jagaraga

Jawaban yang benar adalah: A. Hukum tawan karang.

Dilansir dari Ensiklopedia, hak-hak bagi raja di bali untuk merampas semua perahu asing yang terdampar di daerah kekuasaannya dikenal dengan istilah Hukum tawan karang.

Pembahasan dan Penjelasan

Menurut saya jawaban A. Hukum tawan karang adalah jawaban yang paling benar, bisa dibuktikan dari buku bacaan dan informasi yang ada di google.

Menurut saya jawaban B. Serangan sapu rata adalah jawaban yang kurang tepat, karena sudah terlihat jelas antara pertanyaan dan jawaban tidak nyambung sama sekali.

Menurut saya jawaban C. Pax Nederlandica adalah jawaban salah, karena jawaban tersebut lebih tepat kalau dipakai untuk pertanyaan lain.

Menurut saya jawaban D. Devide et Empera adalah jawaban salah, karena jawaban tersebut sudah melenceng dari apa yang ditanyakan.

Menurut saya jawaban E. Puputan Jagaraga adalah jawaban salah, karena setelah saya coba cari di google, jawaban ini lebih cocok untuk pertanyaan lain.

Kesimpulan

Dari penjelasan dan pembahasan serta pilihan diatas, saya bisa menyimpulkan bahwa jawaban yang paling benar adalah A. Hukum tawan karang.

Jika anda masih punya pertanyaan lain atau ingin menanyakan sesuatu bisa tulis di kolom kometar dibawah.

Artikel Terkait Lainnya :

Tinggalkan komentar


The reCAPTCHA verification period has expired. Please reload the page.

close