Hukum yang ditulis dan dicantumkan dalam peraturan perundang-undangan negara baik yang dikodifikasi ataupun yang tidak dikodifikasi disebut?

Hukum yang ditulis dan dicantumkan dalam peraturan perundang-undangan negara baik yang dikodifikasi ataupun yang tidak dikodifikasi disebut?

  1. Hukum Dasar tertulis
  2. Hukum Dasar tidak tertulis
  3. Hukum Pidana
  4. Hukum Perdata
  5. Semua jawaban benar

Jawaban yang benar adalah: A. Hukum Dasar tertulis.

Dilansir dari Ensiklopedia, hukum yang ditulis dan dicantumkan dalam peraturan perundang-undangan negara baik yang dikodifikasi ataupun yang tidak dikodifikasi disebut Hukum Dasar tertulis.

Pembahasan dan Penjelasan

Menurut saya jawaban A. Hukum Dasar tertulis adalah jawaban yang paling benar, bisa dibuktikan dari buku bacaan dan informasi yang ada di google.

Menurut saya jawaban B. Hukum Dasar tidak tertulis adalah jawaban yang kurang tepat, karena sudah terlihat jelas antara pertanyaan dan jawaban tidak nyambung sama sekali.

Menurut saya jawaban C. Hukum Pidana adalah jawaban salah, karena jawaban tersebut lebih tepat kalau dipakai untuk pertanyaan lain.

Menurut saya jawaban D. Hukum Perdata adalah jawaban salah, karena jawaban tersebut sudah melenceng dari apa yang ditanyakan.

Menurut saya jawaban E. Semua jawaban benar adalah jawaban salah, karena setelah saya coba cari di google, jawaban ini lebih cocok untuk pertanyaan lain.

Kesimpulan

Dari penjelasan dan pembahasan serta pilihan diatas, saya bisa menyimpulkan bahwa jawaban yang paling benar adalah A. Hukum Dasar tertulis.

Jika anda masih punya pertanyaan lain atau ingin menanyakan sesuatu bisa tulis di kolom kometar dibawah.

Artikel Terkait Lainnya :

Tinggalkan komentar


The reCAPTCHA verification period has expired. Please reload the page.

close