Manakah diantara ciri berikut yang merupakan ciri perjuangan rakyat nusantara sebelum 1908?

Diposting pada

Manakah diantara ciri berikut yang merupakan ciri perjuangan rakyat nusantara sebelum 1908?

  1. Tertuju pada visi Indonesia merdeka
  2. Bersifat nasionalisme
  3. Lebih mengarah pada perjuangan bersifat fisik
  4. Dipelopori kaum terpelajar
  5. Dipengaruhi paham-paham baru dari barat

Jawaban yang benar adalah: C. Lebih mengarah pada perjuangan bersifat fisik.

Dilansir dari Ensiklopedia, manakah diantara ciri berikut yang merupakan ciri perjuangan rakyat nusantara sebelum 1908 Lebih mengarah pada perjuangan bersifat fisik.

Pembahasan dan Penjelasan

Baca juga:  Kewajiban dalam kehidupan sehari-hari di rumah adalah?

Menurut saya jawaban A. Tertuju pada visi Indonesia merdeka adalah jawaban yang kurang tepat, karena sudah terlihat jelas antara pertanyaan dan jawaban tidak nyambung sama sekali.

Menurut saya jawaban B. Bersifat nasionalisme adalah jawaban salah, karena jawaban tersebut lebih tepat kalau dipakai untuk pertanyaan lain.

Menurut saya jawaban C. Lebih mengarah pada perjuangan bersifat fisik adalah jawaban yang paling benar, bisa dibuktikan dari buku bacaan dan informasi yang ada di google.

Baca juga:  Berikut merupakan contoh pelaksanaan prinsip ekonomi yang salah, yaitu?

Menurut saya jawaban D. Dipelopori kaum terpelajar adalah jawaban salah, karena jawaban tersebut sudah melenceng dari apa yang ditanyakan.

Menurut saya jawaban E. Dipengaruhi paham-paham baru dari barat adalah jawaban salah, karena setelah saya coba cari di google, jawaban ini lebih cocok untuk pertanyaan lain.

Kesimpulan

Dari penjelasan dan pembahasan serta pilihan diatas, saya bisa menyimpulkan bahwa jawaban yang paling benar adalah C. Lebih mengarah pada perjuangan bersifat fisik.

Baca juga:  Banyak perusahaan asing yang menanamkan modal di Indonesia. Perusahaan-perusahaan tersebut mengelola sumber daya alam dan sumber daya ekonomi Indonesia pada berbagai bidang yang meliputi pertambangan dan migas, perkebunan, industri jasa serta sektor real. Namun yang menjadi perhatian banyak kalangan adalah perusahaan eksploratif yang mengelola sumber daya alam seperti pertambangan, perminyakan, dan perkebunan. Pada kegiatan eksploitasi yang dilakukan oleh perusahaan tersebut memberikan dampak yang besar bagi kerusakan slam. Salah satu bentuk 'kerusakan lingkungan yang sering terjadi adalah kebakaran hutan dan lahan. Berdasarkan data dari Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup, sejak tahun 2015 hingga awal 2019 terdapat 171 kasus pelanggaran yang dijatuhi sanksi administrasi, 11 gugatan perdata serta 150 kasus pidana. Dari jumlah kasus diperkirakan ril tuntutan ganti rugi (mencapai Rp 27 triliun. Angka tersebut menunjukkan begitu buruknya praktek "korporasi yang menyebabkan kerusakan lingkungan hidup. Lingkungan hidup yang seharusnya dijaga dan dilestarikan untuk kelangsungan hidup generasi mendatang, namun hak mereka untuk hidup dengan daya dukung lingkungan dirampas. Pada kasus tersebut praktek kegiatan Usaha korporasi bertentangan dengan nilai Pancasila sila ke?

Jika anda masih punya pertanyaan lain atau ingin menanyakan sesuatu bisa tulis di kolom kometar dibawah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *