Negara dikatakan menganut sistem konstitusional apabila kekuasaan pemerintahan didasarkan pada?

Negara dikatakan menganut sistem konstitusional apabila kekuasaan pemerintahan didasarkan pada?

  1. Undang-Undang Dasar
  2. pendapat ahli hukum
  3. kebijakan wakil rakyat
  4. para cendikiawan
  5. Semua jawaban benar

Jawaban yang benar adalah: A. Undang-Undang Dasar.

Dilansir dari Ensiklopedia, negara dikatakan menganut sistem konstitusional apabila kekuasaan pemerintahan didasarkan pada Undang-Undang Dasar.

Pembahasan dan Penjelasan

Menurut saya jawaban A. Undang-Undang Dasar adalah jawaban yang paling benar, bisa dibuktikan dari buku bacaan dan informasi yang ada di google.

Menurut saya jawaban B. pendapat ahli hukum adalah jawaban yang kurang tepat, karena sudah terlihat jelas antara pertanyaan dan jawaban tidak nyambung sama sekali.

Menurut saya jawaban C. kebijakan wakil rakyat adalah jawaban salah, karena jawaban tersebut lebih tepat kalau dipakai untuk pertanyaan lain.

Menurut saya jawaban D. para cendikiawan adalah jawaban salah, karena jawaban tersebut sudah melenceng dari apa yang ditanyakan.

Menurut saya jawaban E. Semua jawaban benar adalah jawaban salah, karena setelah saya coba cari di google, jawaban ini lebih cocok untuk pertanyaan lain.

Kesimpulan

Dari penjelasan dan pembahasan serta pilihan diatas, saya bisa menyimpulkan bahwa jawaban yang paling benar adalah A. Undang-Undang Dasar.

Jika anda masih punya pertanyaan lain atau ingin menanyakan sesuatu bisa tulis di kolom kometar dibawah.

Artikel Terkait Lainnya :

Tinggalkan komentar


The reCAPTCHA verification period has expired. Please reload the page.

close