Orang yang ditunjuk untuk menerima, menyimpan,menyetorkan, menatausahakan, dan mempertanggung jawabkan uang pendapatan negara/daerah dalam rangka pelaksanaan APBN/APBD pada kantor/satuan kerja kementerian negara/lembaga/pemerintah daerah adalah?

Orang yang ditunjuk untuk menerima, menyimpan,menyetorkan, menatausahakan, dan mempertanggung jawabkan uang pendapatan negara/daerah dalam rangka pelaksanaan APBN/APBD pada kantor/satuan kerja kementerian negara/lembaga/pemerintah daerah adalah?

  1. Bendahara
  2. Bendahara Penerimaan
  3. Bendahara Pengeluaran
  4. Pengelola Keuangan
  5. Semua jawaban benar

Jawaban yang benar adalah: B. Bendahara Penerimaan.

Dilansir dari Ensiklopedia, orang yang ditunjuk untuk menerima, menyimpan,menyetorkan, menatausahakan, dan mempertanggung jawabkan uang pendapatan negara/daerah dalam rangka pelaksanaan apbn/apbd pada kantor/satuan kerja kementerian negara/lembaga/pemerintah daerah adalah Bendahara Penerimaan.

Pembahasan dan Penjelasan

Menurut saya jawaban A. Bendahara adalah jawaban yang kurang tepat, karena sudah terlihat jelas antara pertanyaan dan jawaban tidak nyambung sama sekali.

Menurut saya jawaban B. Bendahara Penerimaan adalah jawaban yang paling benar, bisa dibuktikan dari buku bacaan dan informasi yang ada di google.

Menurut saya jawaban C. Bendahara Pengeluaran adalah jawaban salah, karena jawaban tersebut lebih tepat kalau dipakai untuk pertanyaan lain.

Menurut saya jawaban D. Pengelola Keuangan adalah jawaban salah, karena jawaban tersebut sudah melenceng dari apa yang ditanyakan.

Menurut saya jawaban E. Semua jawaban benar adalah jawaban salah, karena setelah saya coba cari di google, jawaban ini lebih cocok untuk pertanyaan lain.

Kesimpulan

Dari penjelasan dan pembahasan serta pilihan diatas, saya bisa menyimpulkan bahwa jawaban yang paling benar adalah B. Bendahara Penerimaan.

Jika anda masih punya pertanyaan lain atau ingin menanyakan sesuatu bisa tulis di kolom kometar dibawah.

Artikel Terkait Lainnya :

Tinggalkan komentar


The reCAPTCHA verification period has expired. Please reload the page.

close