Pajak negara dan pajak daerah adalah pajak yang dibedakan atas?

Pajak negara dan pajak daerah adalah pajak yang dibedakan atas?

  1. lembaga pemungut
  2. sifatnya
  3. pihak yang menanggung
  4. asas pemungutannya
  5. tujuan pemungutannya

Jawaban yang benar adalah: A. lembaga pemungut.

Dilansir dari Ensiklopedia, pajak negara dan pajak daerah adalah pajak yang dibedakan atas lembaga pemungut.

Pembahasan dan Penjelasan

Menurut saya jawaban A. lembaga pemungut adalah jawaban yang paling benar, bisa dibuktikan dari buku bacaan dan informasi yang ada di google.

Menurut saya jawaban B. sifatnya adalah jawaban yang kurang tepat, karena sudah terlihat jelas antara pertanyaan dan jawaban tidak nyambung sama sekali.

Menurut saya jawaban C. pihak yang menanggung adalah jawaban salah, karena jawaban tersebut lebih tepat kalau dipakai untuk pertanyaan lain.

Menurut saya jawaban D. asas pemungutannya adalah jawaban salah, karena jawaban tersebut sudah melenceng dari apa yang ditanyakan.

Menurut saya jawaban E. tujuan pemungutannya adalah jawaban salah, karena setelah saya coba cari di google, jawaban ini lebih cocok untuk pertanyaan lain.

Kesimpulan

Dari penjelasan dan pembahasan serta pilihan diatas, saya bisa menyimpulkan bahwa jawaban yang paling benar adalah A. lembaga pemungut.

Jika anda masih punya pertanyaan lain atau ingin menanyakan sesuatu bisa tulis di kolom kometar dibawah.

Artikel Terkait Lainnya :

Tinggalkan komentar


The reCAPTCHA verification period has expired. Please reload the page.

close