Pasal 29 ayat (1) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 berbunyi?

Pasal 29 ayat (1) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 berbunyi?

  1. Negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa.
  2. Negara Indonesia adalah negara hukum.
  3. Negara Indonesia ialah Negara Kesatuan, yang berbentuk Republik.
  4. Setiap warga negara berhak mendapat pendidikan.
  5. Semua jawaban benar

Jawaban yang benar adalah: A. Negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa..

Dilansir dari Ensiklopedia, pasal 29 ayat (1) uud negara republik indonesia tahun 1945 berbunyi Negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa..

Pembahasan dan Penjelasan

Menurut saya jawaban A. Negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa. adalah jawaban yang paling benar, bisa dibuktikan dari buku bacaan dan informasi yang ada di google.

Menurut saya jawaban B. Negara Indonesia adalah negara hukum. adalah jawaban yang kurang tepat, karena sudah terlihat jelas antara pertanyaan dan jawaban tidak nyambung sama sekali.

Menurut saya jawaban C. Negara Indonesia ialah Negara Kesatuan, yang berbentuk Republik. adalah jawaban salah, karena jawaban tersebut lebih tepat kalau dipakai untuk pertanyaan lain.

Menurut saya jawaban D. Setiap warga negara berhak mendapat pendidikan. adalah jawaban salah, karena jawaban tersebut sudah melenceng dari apa yang ditanyakan.

Menurut saya jawaban E. Semua jawaban benar adalah jawaban salah, karena setelah saya coba cari di google, jawaban ini lebih cocok untuk pertanyaan lain.

Kesimpulan

Dari penjelasan dan pembahasan serta pilihan diatas, saya bisa menyimpulkan bahwa jawaban yang paling benar adalah A. Negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa..

Jika anda masih punya pertanyaan lain atau ingin menanyakan sesuatu bisa tulis di kolom kometar dibawah.

Artikel Terkait Lainnya :

Tinggalkan komentar


The reCAPTCHA verification period has expired. Please reload the page.

close