Penyelenggaraan program jaminan sosial tenaga kerja diatur dalam?

Diposting pada

Penyelenggaraan program jaminan sosial tenaga kerja diatur dalam?

  1. Peraturan pemerintah nomor 15 tahun 1983
  2. Peraturan pemerintah nomor 64 tahun 2013
  3. Peraturan pemerintah nomor 14 tahun 1993
  4. Undang-undang nomor 3 tahun 1992
  5. Undang-undang nomor 5 tahun 2014

Jawaban yang benar adalah: D. Undang-undang nomor 3 tahun 1992.

Dilansir dari Ensiklopedia, penyelenggaraan program jaminan sosial tenaga kerja diatur dalam Undang-undang nomor 3 tahun 1992.

Pembahasan dan Penjelasan

Menurut saya jawaban A. Peraturan pemerintah nomor 15 tahun 1983 adalah jawaban yang kurang tepat, karena sudah terlihat jelas antara pertanyaan dan jawaban tidak nyambung sama sekali.

Baca juga:  Wakaf diartikan sebagai menyerahkan hartanya untuk diambil manfaatnya bagi semua orang. Pa amin adalah orang kaya raya. Oleh karena itu, hukum wakaf baginya adalah?

Menurut saya jawaban B. Peraturan pemerintah nomor 64 tahun 2013 adalah jawaban salah, karena jawaban tersebut lebih tepat kalau dipakai untuk pertanyaan lain.

Menurut saya jawaban C. Peraturan pemerintah nomor 14 tahun 1993 adalah jawaban salah, karena jawaban tersebut sudah melenceng dari apa yang ditanyakan.

Baca juga:  Fungsihati berikut yang berkaitan dengan fungsi pencernaan makanan adalah?

Menurut saya jawaban D. Undang-undang nomor 3 tahun 1992 adalah jawaban yang paling benar, bisa dibuktikan dari buku bacaan dan informasi yang ada di google.

Menurut saya jawaban E. Undang-undang nomor 5 tahun 2014 adalah jawaban salah, karena setelah saya coba cari di google, jawaban ini lebih cocok untuk pertanyaan lain.

Kesimpulan

Dari penjelasan dan pembahasan serta pilihan diatas, saya bisa menyimpulkan bahwa jawaban yang paling benar adalah D. Undang-undang nomor 3 tahun 1992.

Baca juga:  Strategi “win-win solution” pada kolaborasi kedua unsur (orang/kelompok) terlibat menentukan tujuan bersama (yakin serta percaya) dan bekerja sama dalam mencapai tujuan. Strategi ini tidak akan berjalan jika salah satu unsur tidak memiliki kemampuan penyelesaian masalah, ketidakpercayaan orang/kelompok, tidak yakin. merupakan teknik?

Jika anda masih punya pertanyaan lain atau ingin menanyakan sesuatu bisa tulis di kolom kometar dibawah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *