Perantara dagang yang melakukan perjanjian atas namanya sendiri, mendapat upah/provisi atas perintah dan pembiayaan orang lain dikenal sebagai?

Perantara dagang yang melakukan perjanjian atas namanya sendiri, mendapat upah/provisi atas perintah dan pembiayaan orang lain dikenal sebagai?

  1. Makelar
  2. Komisioner
  3. Agen
  4. Pialang
  5. Direktur

Jawaban yang benar adalah: B. Komisioner.

Dilansir dari Ensiklopedia, perantara dagang yang melakukan perjanjian atas namanya sendiri, mendapat upah/provisi atas perintah dan pembiayaan orang lain dikenal sebagai Komisioner.

Pembahasan dan Penjelasan

Menurut saya jawaban A. Makelar adalah jawaban yang kurang tepat, karena sudah terlihat jelas antara pertanyaan dan jawaban tidak nyambung sama sekali.

Menurut saya jawaban B. Komisioner adalah jawaban yang paling benar, bisa dibuktikan dari buku bacaan dan informasi yang ada di google.

Menurut saya jawaban C. Agen adalah jawaban salah, karena jawaban tersebut lebih tepat kalau dipakai untuk pertanyaan lain.

Menurut saya jawaban D. Pialang adalah jawaban salah, karena jawaban tersebut sudah melenceng dari apa yang ditanyakan.

Menurut saya jawaban E. Direktur adalah jawaban salah, karena setelah saya coba cari di google, jawaban ini lebih cocok untuk pertanyaan lain.

Kesimpulan

Dari penjelasan dan pembahasan serta pilihan diatas, saya bisa menyimpulkan bahwa jawaban yang paling benar adalah B. Komisioner.

Jika anda masih punya pertanyaan lain atau ingin menanyakan sesuatu bisa tulis di kolom kometar dibawah.

Artikel Terkait Lainnya :

Tinggalkan komentar


The reCAPTCHA verification period has expired. Please reload the page.

close