Peraturan per UU an yang kedudukannya paling rendah menurut UU no 12 tahun 2011 adalah?

Peraturan per UU an yang kedudukannya paling rendah menurut UU no 12 tahun 2011 adalah?

  1. Peraturan pemerintah
  2. Perda Provinsi
  3. Peraturan daerah Kabupaten/kota
  4. peraturan Desa
  5. Semua jawaban benar

Jawaban yang benar adalah: C. Peraturan daerah Kabupaten/kota.

Dilansir dari Ensiklopedia, peraturan per uu an yang kedudukannya paling rendah menurut uu no 12 tahun 2011 adalah Peraturan daerah Kabupaten/kota.

Pembahasan dan Penjelasan

Menurut saya jawaban A. Peraturan pemerintah adalah jawaban yang kurang tepat, karena sudah terlihat jelas antara pertanyaan dan jawaban tidak nyambung sama sekali.

Menurut saya jawaban B. Perda Provinsi adalah jawaban salah, karena jawaban tersebut lebih tepat kalau dipakai untuk pertanyaan lain.

Menurut saya jawaban C. Peraturan daerah Kabupaten/kota adalah jawaban yang paling benar, bisa dibuktikan dari buku bacaan dan informasi yang ada di google.

Menurut saya jawaban D. peraturan Desa adalah jawaban salah, karena jawaban tersebut sudah melenceng dari apa yang ditanyakan.

Menurut saya jawaban E. Semua jawaban benar adalah jawaban salah, karena setelah saya coba cari di google, jawaban ini lebih cocok untuk pertanyaan lain.

Kesimpulan

Dari penjelasan dan pembahasan serta pilihan diatas, saya bisa menyimpulkan bahwa jawaban yang paling benar adalah C. Peraturan daerah Kabupaten/kota.

Jika anda masih punya pertanyaan lain atau ingin menanyakan sesuatu bisa tulis di kolom kometar dibawah.

Artikel Terkait Lainnya :

Tinggalkan komentar


The reCAPTCHA verification period has expired. Please reload the page.

close