Peraturan yang bertujuan untuk mengurangi banyaknya uang yang beredar untuk kepentingan perbaikan keuangan dan perbaikan Negara adalah?

Peraturan yang bertujuan untuk mengurangi banyaknya uang yang beredar untuk kepentingan perbaikan keuangan dan perbaikan Negara adalah?

  1. Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 1/1959
  2. Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 2/1959
  3. Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 3/1959
  4. Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 5/1959
  5. Semua jawaban benar

Jawaban yang benar adalah: B. Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 2/1959.

Dilansir dari Ensiklopedia, peraturan yang bertujuan untuk mengurangi banyaknya uang yang beredar untuk kepentingan perbaikan keuangan dan perbaikan negara adalah Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 2/1959.

Pembahasan dan Penjelasan

Menurut saya jawaban A. Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 1/1959 adalah jawaban yang kurang tepat, karena sudah terlihat jelas antara pertanyaan dan jawaban tidak nyambung sama sekali.

Menurut saya jawaban B. Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 2/1959 adalah jawaban yang paling benar, bisa dibuktikan dari buku bacaan dan informasi yang ada di google.

Menurut saya jawaban C. Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 3/1959 adalah jawaban salah, karena jawaban tersebut lebih tepat kalau dipakai untuk pertanyaan lain.

Menurut saya jawaban D. Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 5/1959 adalah jawaban salah, karena jawaban tersebut sudah melenceng dari apa yang ditanyakan.

Menurut saya jawaban E. Semua jawaban benar adalah jawaban salah, karena setelah saya coba cari di google, jawaban ini lebih cocok untuk pertanyaan lain.

Kesimpulan

Dari penjelasan dan pembahasan serta pilihan diatas, saya bisa menyimpulkan bahwa jawaban yang paling benar adalah B. Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 2/1959.

Jika anda masih punya pertanyaan lain atau ingin menanyakan sesuatu bisa tulis di kolom kometar dibawah.

Artikel Terkait Lainnya :

Tinggalkan komentar


The reCAPTCHA verification period has expired. Please reload the page.

close