Perhatikan jenis peraturan perundang-undangan di Indonesia berikut !(1) UUD 1945(2) Peraturan Pemerintah(3) TAP MPR(4) Peraturan Presiden(5) Undang-Undang/Perppu(6) Perda Provinsi(7) Perda Kabupaten / KotaHierarkhi atau tata urutan peraturan perundang-undangan di Indonesia sesuai dengan UU nomor 12 tahun 2011 adalah?

Diposting pada

Perhatikan jenis peraturan perundang-undangan di Indonesia berikut !(1) UUD 1945(2) Peraturan Pemerintah(3) TAP MPR(4) Peraturan Presiden(5) Undang-Undang/Perppu(6) Perda Provinsi(7) Perda Kabupaten / KotaHierarkhi atau tata urutan peraturan perundang-undangan di Indonesia sesuai dengan UU nomor 12 tahun 2011 adalah?

  1. (1), (3), (5), (2), (4), (6) dan (7)
  2. (1), (2), (3), (4), (5), (6) dan (7)
  3. (1), (3), (5), (4), (2), (6) dan (7)
  4. (1), (3), (2), (4), (5), (6) dan (7)
  5. Semua jawaban benar

Jawaban yang benar adalah: A. (1), (3), (5), (2), (4), (6) dan (7).

Baca juga:  Pemerintahan yang demokratis adalah pemerintahan yang terbuka. Hal ini mengandung makna, bahwa?

Dilansir dari Ensiklopedia, perhatikan jenis peraturan perundang-undangan di indonesia berikut !(1) uud 1945(2) peraturan pemerintah(3) tap mpr(4) peraturan presiden(5) undang-undang/perppu(6) perda provinsi(7) perda kabupaten / kotahierarkhi atau tata urutan peraturan perundang-undangan di indonesia sesuai dengan uu nomor 12 tahun 2011 adalah (1), (3), (5), (2), (4), (6) dan (7).

Pembahasan dan Penjelasan

Menurut saya jawaban A. (1), (3), (5), (2), (4), (6) dan (7) adalah jawaban yang paling benar, bisa dibuktikan dari buku bacaan dan informasi yang ada di google.

Menurut saya jawaban B. (1), (2), (3), (4), (5), (6) dan (7) adalah jawaban yang kurang tepat, karena sudah terlihat jelas antara pertanyaan dan jawaban tidak nyambung sama sekali.

Baca juga:  Jujur & tekun Mengutamakan keorisinilan Memiliki jiwa kepemimpinan Selalu berorientasi ke masa depan Berani mengambil risiko Berorientasi pada tugas dan hasil Percaya diri?

Menurut saya jawaban C. (1), (3), (5), (4), (2), (6) dan (7) adalah jawaban salah, karena jawaban tersebut lebih tepat kalau dipakai untuk pertanyaan lain.

Menurut saya jawaban D. (1), (3), (2), (4), (5), (6) dan (7) adalah jawaban salah, karena jawaban tersebut sudah melenceng dari apa yang ditanyakan.

Menurut saya jawaban E. Semua jawaban benar adalah jawaban salah, karena setelah saya coba cari di google, jawaban ini lebih cocok untuk pertanyaan lain.

Baca juga:  BANI (Badan Arbitrase Nasional Indonesia)Didirikan pada tanggal?

Kesimpulan

Dari penjelasan dan pembahasan serta pilihan diatas, saya bisa menyimpulkan bahwa jawaban yang paling benar adalah A. (1), (3), (5), (2), (4), (6) dan (7).

Jika anda masih punya pertanyaan lain atau ingin menanyakan sesuatu bisa tulis di kolom kometar dibawah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *