Peserta pemilihan umum untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Daerah adalah perseorangan.*** )?

Diposting pada

Peserta pemilihan umum untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Daerah adalah perseorangan.*** )?

  1. Pasal 24
  2. Pasal 22E ayat 4
  3. Pasal 28E
  4. Pasal 22A ayat 2
  5. Pasal 34

Jawaban yang benar adalah: B. Pasal 22E ayat 4.

Dilansir dari Ensiklopedia, peserta pemilihan umum untuk memilih anggota dewan perwakilan daerah adalah perseorangan.*** ) Pasal 22E ayat 4.

Pembahasan dan Penjelasan

Menurut saya jawaban A. Pasal 24 adalah jawaban yang kurang tepat, karena sudah terlihat jelas antara pertanyaan dan jawaban tidak nyambung sama sekali.

Baca juga:  Budi Utomo yang beranggotakan lulusan STOVIA (sekolah dokter Jawa)memiliki program mengembangkan kehormatan bangsa. Organisasi ini ingin mensejajarkan bangsa Indonesia dengan bangsa lain melalui?

Menurut saya jawaban B. Pasal 22E ayat 4 adalah jawaban yang paling benar, bisa dibuktikan dari buku bacaan dan informasi yang ada di google.

Menurut saya jawaban C. Pasal 28E adalah jawaban salah, karena jawaban tersebut lebih tepat kalau dipakai untuk pertanyaan lain.

Menurut saya jawaban D. Pasal 22A ayat 2 adalah jawaban salah, karena jawaban tersebut sudah melenceng dari apa yang ditanyakan.

Baca juga:  Sebenarnya saya sebagai penanggap setuju dengan pernyataan bahwa rokok sangat berbahaya bagi tubuh. Bukan hanya rokoknya saja, tetapi asapnya juga berbahaya karena di dalam rokok terdapat bahan yang sangat berbahaya yang mengakibatkan penyakit dan membuat ketagihan. Selain itu, rokok juga menyebabkan kita hidup boros. Topik yang dibahas dalam kutipan teks tanggapan tersebut adalah?

Menurut saya jawaban E. Pasal 34 adalah jawaban salah, karena setelah saya coba cari di google, jawaban ini lebih cocok untuk pertanyaan lain.

Kesimpulan

Dari penjelasan dan pembahasan serta pilihan diatas, saya bisa menyimpulkan bahwa jawaban yang paling benar adalah B. Pasal 22E ayat 4.

Baca juga:  Anda harus menyelesaikan pekerjaan yang diberikan oleh atasan. Belum selesai, atasan kembali meminta menyelesaikan suatu pekerjaan. Sikap Anda?

Jika anda masih punya pertanyaan lain atau ingin menanyakan sesuatu bisa tulis di kolom kometar dibawah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *