SetelahSoeharto mengundurkan diri sebagai presiden Republik Indonesia, posisinya digantikan oleh wakilnya yakni BJ Habibie Dasar hukum yang pengangkatan BJ Habibie sebagai presiden pengganti Soeharto adalah?

SetelahSoeharto mengundurkan diri sebagai presiden Republik Indonesia, posisinya digantikan oleh wakilnya yakni BJ Habibie Dasar hukum yang pengangkatan BJ Habibie sebagai presiden pengganti Soeharto adalah?

  1. Pasal 8 UUD 1945
  2. TAP MPR No.XXV/MPRS/1966
  3. UU Kepresidenan tahun 2019
  4. UU Keadaan Darurat 1959
  5. UU Pemilu 1999

Jawaban yang benar adalah: A. Pasal 8 UUD 1945.

Dilansir dari Ensiklopedia, setelahsoeharto mengundurkan diri sebagai presiden republik indonesia, posisinya digantikan oleh wakilnya yakni bj habibie dasar hukum yang pengangkatan bj habibie sebagai presiden pengganti soeharto adalah Pasal 8 UUD 1945.

Pembahasan dan Penjelasan

Menurut saya jawaban A. Pasal 8 UUD 1945 adalah jawaban yang paling benar, bisa dibuktikan dari buku bacaan dan informasi yang ada di google.

Menurut saya jawaban B. TAP MPR No.XXV/MPRS/1966 adalah jawaban yang kurang tepat, karena sudah terlihat jelas antara pertanyaan dan jawaban tidak nyambung sama sekali.

Menurut saya jawaban C. UU Kepresidenan tahun 2019 adalah jawaban salah, karena jawaban tersebut lebih tepat kalau dipakai untuk pertanyaan lain.

Menurut saya jawaban D. UU Keadaan Darurat 1959 adalah jawaban salah, karena jawaban tersebut sudah melenceng dari apa yang ditanyakan.

Menurut saya jawaban E. UU Pemilu 1999 adalah jawaban salah, karena setelah saya coba cari di google, jawaban ini lebih cocok untuk pertanyaan lain.

Kesimpulan

Dari penjelasan dan pembahasan serta pilihan diatas, saya bisa menyimpulkan bahwa jawaban yang paling benar adalah A. Pasal 8 UUD 1945.

Jika anda masih punya pertanyaan lain atau ingin menanyakan sesuatu bisa tulis di kolom kometar dibawah.

Artikel Terkait Lainnya :

Tinggalkan komentar


The reCAPTCHA verification period has expired. Please reload the page.

close