setiapmelakukan penangkapan,penahan,penggeledahan maupun penyitaan diatur dalam pasal berapa?

Diposting pada

setiapmelakukan penangkapan,penahan,penggeledahan maupun penyitaan diatur dalam pasal berapa?

  1. pasal 16 ayat 1 UU No 2 tahun 2002
  2. pasal 13 ayat 1 UU No 2 tahun 2002
  3. pasal 15 ayat 1 UU No 2 tahun 2002
  4. pasal 11 ayat 1 UU No 2 tahun 2002
  5. Semua jawaban benar

Jawaban yang benar adalah: A. pasal 16 ayat 1 UU No 2 tahun 2002.

Dilansir dari Ensiklopedia, setiapmelakukan penangkapan,penahan,penggeledahan maupun penyitaan diatur dalam pasal berapa pasal 16 ayat 1 UU No 2 tahun 2002.

Pembahasan dan Penjelasan

Menurut saya jawaban A. pasal 16 ayat 1 UU No 2 tahun 2002 adalah jawaban yang paling benar, bisa dibuktikan dari buku bacaan dan informasi yang ada di google.

Baca juga:  What will you do tomorrow afternoon?

Menurut saya jawaban B. pasal 13 ayat 1 UU No 2 tahun 2002 adalah jawaban yang kurang tepat, karena sudah terlihat jelas antara pertanyaan dan jawaban tidak nyambung sama sekali.

Menurut saya jawaban C. pasal 15 ayat 1 UU No 2 tahun 2002 adalah jawaban salah, karena jawaban tersebut lebih tepat kalau dipakai untuk pertanyaan lain.

Menurut saya jawaban D. pasal 11 ayat 1 UU No 2 tahun 2002 adalah jawaban salah, karena jawaban tersebut sudah melenceng dari apa yang ditanyakan.

Baca juga:  Pemahaman pancasila disusun dalam konsep?

Menurut saya jawaban E. Semua jawaban benar adalah jawaban salah, karena setelah saya coba cari di google, jawaban ini lebih cocok untuk pertanyaan lain.

Kesimpulan

Dari penjelasan dan pembahasan serta pilihan diatas, saya bisa menyimpulkan bahwa jawaban yang paling benar adalah A. pasal 16 ayat 1 UU No 2 tahun 2002.

Jika anda masih punya pertanyaan lain atau ingin menanyakan sesuatu bisa tulis di kolom kometar dibawah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *