Suatu perlindungan dapat dikatakan sebagai perlindungan hukum apabila mengandung unsur-unsur?

Suatu perlindungan dapat dikatakan sebagai perlindungan hukum apabila mengandung unsur-unsur?

  1. Adanya perlindungan dari pemerintah kepada warganya.
  2. adanya perlindungan dari hukum
  3. adanya undang undang dasar 45
  4. adanya perlindungan dari presiden
  5. Semua jawaban benar

Jawaban yang benar adalah: A. Adanya perlindungan dari pemerintah kepada warganya..

Dilansir dari Ensiklopedia, suatu perlindungan dapat dikatakan sebagai perlindungan hukum apabila mengandung unsur-unsur Adanya perlindungan dari pemerintah kepada warganya..

Pembahasan dan Penjelasan

Menurut saya jawaban A. Adanya perlindungan dari pemerintah kepada warganya. adalah jawaban yang paling benar, bisa dibuktikan dari buku bacaan dan informasi yang ada di google.

Menurut saya jawaban B. adanya perlindungan dari hukum adalah jawaban yang kurang tepat, karena sudah terlihat jelas antara pertanyaan dan jawaban tidak nyambung sama sekali.

Menurut saya jawaban C. adanya undang undang dasar 45 adalah jawaban salah, karena jawaban tersebut lebih tepat kalau dipakai untuk pertanyaan lain.

Menurut saya jawaban D. adanya perlindungan dari presiden adalah jawaban salah, karena jawaban tersebut sudah melenceng dari apa yang ditanyakan.

Menurut saya jawaban E. Semua jawaban benar adalah jawaban salah, karena setelah saya coba cari di google, jawaban ini lebih cocok untuk pertanyaan lain.

Kesimpulan

Dari penjelasan dan pembahasan serta pilihan diatas, saya bisa menyimpulkan bahwa jawaban yang paling benar adalah A. Adanya perlindungan dari pemerintah kepada warganya..

Jika anda masih punya pertanyaan lain atau ingin menanyakan sesuatu bisa tulis di kolom kometar dibawah.

Artikel Terkait Lainnya :

Tinggalkan komentar


The reCAPTCHA verification period has expired. Please reload the page.

close