Subjek hukum internasional dibedakan atas dua golongan, yaitu?

Subjek hukum internasional dibedakan atas dua golongan, yaitu?

  1. Individu dan Negara
  2. Negara dan Organisasi Internasional
  3. Individu dan Organisasi Internasional
  4. Negara dan Pemerintah
  5. Negara dan Bukan Negara

Jawaban yang benar adalah: B. Negara dan Organisasi Internasional.

Dilansir dari Ensiklopedia, subjek hukum internasional dibedakan atas dua golongan, yaitu Negara dan Organisasi Internasional.

Pembahasan dan Penjelasan

Menurut saya jawaban A. Individu dan Negara adalah jawaban yang kurang tepat, karena sudah terlihat jelas antara pertanyaan dan jawaban tidak nyambung sama sekali.

Menurut saya jawaban B. Negara dan Organisasi Internasional adalah jawaban yang paling benar, bisa dibuktikan dari buku bacaan dan informasi yang ada di google.

Menurut saya jawaban C. Individu dan Organisasi Internasional adalah jawaban salah, karena jawaban tersebut lebih tepat kalau dipakai untuk pertanyaan lain.

Menurut saya jawaban D. Negara dan Pemerintah adalah jawaban salah, karena jawaban tersebut sudah melenceng dari apa yang ditanyakan.

Menurut saya jawaban E. Negara dan Bukan Negara adalah jawaban salah, karena setelah saya coba cari di google, jawaban ini lebih cocok untuk pertanyaan lain.

Kesimpulan

Dari penjelasan dan pembahasan serta pilihan diatas, saya bisa menyimpulkan bahwa jawaban yang paling benar adalah B. Negara dan Organisasi Internasional.

Jika anda masih punya pertanyaan lain atau ingin menanyakan sesuatu bisa tulis di kolom kometar dibawah.

Artikel Terkait Lainnya :

Tinggalkan komentar


The reCAPTCHA verification period has expired. Please reload the page.

close