Unsur kegiatan yang dinilai dalam memberikan angka kredit sesuai Pasal 14 Permenpan 16 Tahun 2009 adalah?

Unsur kegiatan yang dinilai dalam memberikan angka kredit sesuai Pasal 14 Permenpan 16 Tahun 2009 adalah?

  1. Unsur Pokok dan Unsur Sekunder
  2. Unsur Pertama dan Unsur Kedua
  3. Unsur Utama dan Unsur Penunjang
  4. Unsur Teknis dan Unsur Non Teknis
  5. Semua jawaban benar

Jawaban yang benar adalah: C. Unsur Utama dan Unsur Penunjang.

Dilansir dari Ensiklopedia, unsur kegiatan yang dinilai dalam memberikan angka kredit sesuai pasal 14 permenpan 16 tahun 2009 adalah Unsur Utama dan Unsur Penunjang.

Pembahasan dan Penjelasan

Menurut saya jawaban A. Unsur Pokok dan Unsur Sekunder adalah jawaban yang kurang tepat, karena sudah terlihat jelas antara pertanyaan dan jawaban tidak nyambung sama sekali.

Menurut saya jawaban B. Unsur Pertama dan Unsur Kedua adalah jawaban salah, karena jawaban tersebut lebih tepat kalau dipakai untuk pertanyaan lain.

Menurut saya jawaban C. Unsur Utama dan Unsur Penunjang adalah jawaban yang paling benar, bisa dibuktikan dari buku bacaan dan informasi yang ada di google.

Menurut saya jawaban D. Unsur Teknis dan Unsur Non Teknis adalah jawaban salah, karena jawaban tersebut sudah melenceng dari apa yang ditanyakan.

Menurut saya jawaban E. Semua jawaban benar adalah jawaban salah, karena setelah saya coba cari di google, jawaban ini lebih cocok untuk pertanyaan lain.

Kesimpulan

Dari penjelasan dan pembahasan serta pilihan diatas, saya bisa menyimpulkan bahwa jawaban yang paling benar adalah C. Unsur Utama dan Unsur Penunjang.

Jika anda masih punya pertanyaan lain atau ingin menanyakan sesuatu bisa tulis di kolom kometar dibawah.

Artikel Terkait Lainnya :

Tinggalkan komentar


The reCAPTCHA verification period has expired. Please reload the page.

close