Berdasarkan Permendikbud Nomor 21 Tahun 2016 yang merupakan tingkat kemampuan untuk mencapai Standar Kompetensi Lulusan yang harus dikuasai peserta didik adalah?

Berdasarkan Permendikbud Nomor 21 Tahun 2016 yang merupakan tingkat kemampuan untuk mencapai Standar Kompetensi Lulusan yang harus dikuasai peserta didik adalah?

  1. kompetensi dasar
  2. sandar komptensi
  3. komptensi inti
  4. kompetensi sikap
  5. Semua jawaban benar

Jawaban yang benar adalah: C. komptensi inti.

Dilansir dari Ensiklopedia, berdasarkan permendikbud nomor 21 tahun 2016 yang merupakan tingkat kemampuan untuk mencapai standar kompetensi lulusan yang harus dikuasai peserta didik adalah komptensi inti.

Pembahasan dan Penjelasan

Menurut saya jawaban A. kompetensi dasar adalah jawaban yang kurang tepat, karena sudah terlihat jelas antara pertanyaan dan jawaban tidak nyambung sama sekali.

Menurut saya jawaban B. sandar komptensi adalah jawaban salah, karena jawaban tersebut lebih tepat kalau dipakai untuk pertanyaan lain.

Menurut saya jawaban C. komptensi inti adalah jawaban yang paling benar, bisa dibuktikan dari buku bacaan dan informasi yang ada di google.

Menurut saya jawaban D. kompetensi sikap adalah jawaban salah, karena jawaban tersebut sudah melenceng dari apa yang ditanyakan.

Menurut saya jawaban E. Semua jawaban benar adalah jawaban salah, karena setelah saya coba cari di google, jawaban ini lebih cocok untuk pertanyaan lain.

Kesimpulan

Dari penjelasan dan pembahasan serta pilihan diatas, saya bisa menyimpulkan bahwa jawaban yang paling benar adalah C. komptensi inti.

Jika anda masih punya pertanyaan lain atau ingin menanyakan sesuatu bisa tulis di kolom kometar dibawah.

Artikel Terkait Lainnya :

Tinggalkan komentar


The reCAPTCHA verification period has expired. Please reload the page.

close