fakirmiskin dan anak anak terlantar dipelihara oleh negara ” pasal ini tercantum pada?

Diposting pada

fakirmiskin dan anak anak terlantar dipelihara oleh negara ” pasal ini tercantum pada?

  1. UUD RI 1945 Pasal 34 ayat (1)
  2. Undang – undang RI Nomor 48
  3. UUD RI 1945 Pasal 36 ayat (1)
  4. UUD RI 1945 Pasal 36 ayat (2)
  5. Semua jawaban benar

Jawaban yang benar adalah: A. UUD RI 1945 Pasal 34 ayat (1).

Dilansir dari Ensiklopedia, fakirmiskin dan anak anak terlantar dipelihara oleh negara ” pasal ini tercantum pada UUD RI 1945 Pasal 34 ayat (1).

Baca juga:  Berikut ini yang bukan cara yang efektif untuk menendang bola ke arah gawang adalah?

Pembahasan dan Penjelasan

Menurut saya jawaban A. UUD RI 1945 Pasal 34 ayat (1) adalah jawaban yang paling benar, bisa dibuktikan dari buku bacaan dan informasi yang ada di google.

Menurut saya jawaban B. Undang – undang RI Nomor 48 adalah jawaban yang kurang tepat, karena sudah terlihat jelas antara pertanyaan dan jawaban tidak nyambung sama sekali.

Menurut saya jawaban C. UUD RI 1945 Pasal 36 ayat (1) adalah jawaban salah, karena jawaban tersebut lebih tepat kalau dipakai untuk pertanyaan lain.

Baca juga:  Tujuanutama dari Agresi militer Belanda 1 adalah?

Menurut saya jawaban D. UUD RI 1945 Pasal 36 ayat (2) adalah jawaban salah, karena jawaban tersebut sudah melenceng dari apa yang ditanyakan.

Menurut saya jawaban E. Semua jawaban benar adalah jawaban salah, karena setelah saya coba cari di google, jawaban ini lebih cocok untuk pertanyaan lain.

Kesimpulan

Dari penjelasan dan pembahasan serta pilihan diatas, saya bisa menyimpulkan bahwa jawaban yang paling benar adalah A. UUD RI 1945 Pasal 34 ayat (1).

Baca juga:  Perhatikan contoh sikap berikut: 1 Saling menghina2 Saling memahami3 Saling bertengkar4 Saling menghujat5 Saling menghargai Yang termasuk dalam bentuk pengamalan Sila ke 2 yaitu saling menghormati dan menghargai perbedaan yaitu terdapat pada sikap?

Jika anda masih punya pertanyaan lain atau ingin menanyakan sesuatu bisa tulis di kolom kometar dibawah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *