fakirmiskin dan anak anak terlantar dipelihara oleh negara ” pasal ini tercantum pada?

fakirmiskin dan anak anak terlantar dipelihara oleh negara ” pasal ini tercantum pada?

  1. UUD RI 1945 Pasal 34 ayat (1)
  2. Undang – undang RI Nomor 48
  3. UUD RI 1945 Pasal 36 ayat (1)
  4. UUD RI 1945 Pasal 36 ayat (2)
  5. Semua jawaban benar

Jawaban yang benar adalah: A. UUD RI 1945 Pasal 34 ayat (1).

Dilansir dari Ensiklopedia, fakirmiskin dan anak anak terlantar dipelihara oleh negara ” pasal ini tercantum pada UUD RI 1945 Pasal 34 ayat (1).

Pembahasan dan Penjelasan

Menurut saya jawaban A. UUD RI 1945 Pasal 34 ayat (1) adalah jawaban yang paling benar, bisa dibuktikan dari buku bacaan dan informasi yang ada di google.

Menurut saya jawaban B. Undang – undang RI Nomor 48 adalah jawaban yang kurang tepat, karena sudah terlihat jelas antara pertanyaan dan jawaban tidak nyambung sama sekali.

Menurut saya jawaban C. UUD RI 1945 Pasal 36 ayat (1) adalah jawaban salah, karena jawaban tersebut lebih tepat kalau dipakai untuk pertanyaan lain.

Menurut saya jawaban D. UUD RI 1945 Pasal 36 ayat (2) adalah jawaban salah, karena jawaban tersebut sudah melenceng dari apa yang ditanyakan.

Menurut saya jawaban E. Semua jawaban benar adalah jawaban salah, karena setelah saya coba cari di google, jawaban ini lebih cocok untuk pertanyaan lain.

Kesimpulan

Dari penjelasan dan pembahasan serta pilihan diatas, saya bisa menyimpulkan bahwa jawaban yang paling benar adalah A. UUD RI 1945 Pasal 34 ayat (1).

Jika anda masih punya pertanyaan lain atau ingin menanyakan sesuatu bisa tulis di kolom kometar dibawah.

Artikel Terkait Lainnya :

Tinggalkan komentar


The reCAPTCHA verification period has expired. Please reload the page.

close