Hak warga negara menurut pasal 29 ayat 2 yaitu?

Hak warga negara menurut pasal 29 ayat 2 yaitu?

  1. bebas tidak memilih, memeluk dan menjalankan agama yang dipercayai
  2. bebas untuk memilih, memeluk dan menjalankan agama yang dipercayai
  3. bebas untuk menentukan dan tidak menjalankan agama yang dipercayai
  4. bebas memilih, memeluk beberapa agama yang dipercayai
  5. Semua jawaban benar

Jawaban yang benar adalah: B. bebas untuk memilih, memeluk dan menjalankan agama yang dipercayai.

Dilansir dari Ensiklopedia, hak warga negara menurut pasal 29 ayat 2 yaitu bebas untuk memilih, memeluk dan menjalankan agama yang dipercayai.

Pembahasan dan Penjelasan

Menurut saya jawaban A. bebas tidak memilih, memeluk dan menjalankan agama yang dipercayai adalah jawaban yang kurang tepat, karena sudah terlihat jelas antara pertanyaan dan jawaban tidak nyambung sama sekali.

Menurut saya jawaban B. bebas untuk memilih, memeluk dan menjalankan agama yang dipercayai adalah jawaban yang paling benar, bisa dibuktikan dari buku bacaan dan informasi yang ada di google.

Menurut saya jawaban C. bebas untuk menentukan dan tidak menjalankan agama yang dipercayai adalah jawaban salah, karena jawaban tersebut lebih tepat kalau dipakai untuk pertanyaan lain.

Menurut saya jawaban D. bebas memilih, memeluk beberapa agama yang dipercayai adalah jawaban salah, karena jawaban tersebut sudah melenceng dari apa yang ditanyakan.

Menurut saya jawaban E. Semua jawaban benar adalah jawaban salah, karena setelah saya coba cari di google, jawaban ini lebih cocok untuk pertanyaan lain.

Kesimpulan

Dari penjelasan dan pembahasan serta pilihan diatas, saya bisa menyimpulkan bahwa jawaban yang paling benar adalah B. bebas untuk memilih, memeluk dan menjalankan agama yang dipercayai.

Jika anda masih punya pertanyaan lain atau ingin menanyakan sesuatu bisa tulis di kolom kometar dibawah.

Artikel Terkait Lainnya :

Tinggalkan komentar


The reCAPTCHA verification period has expired. Please reload the page.

close