Menurut Pasal 7B UUD 1945 usul pemberhentian Presiden dan Wakil Presiden dapat diajukan oleh?

Diposting pada

Menurut Pasal 7B UUD 1945 usul pemberhentian Presiden dan Wakil Presiden dapat diajukan oleh?

  1. DPD kepada MPR melalui konfirmasi dan keputusan MK terlebihdahulu
  2. DPD kepada MPR tanpa melalui konfirmasi MK lebih dahulu
  3. DPR kepada MPR
  4. DPR kepada MPR melalui konfirmasi dan keputusan MK terlebih dahulu
  5. DPR kepada MPR tanpa melalui konfirmasi MK lebih dahulu

Jawaban yang benar adalah: D. DPR kepada MPR melalui konfirmasi dan keputusan MK terlebih dahulu.

Dilansir dari Ensiklopedia, menurut pasal 7b uud 1945 usul pemberhentian presiden dan wakil presiden dapat diajukan oleh DPR kepada MPR melalui konfirmasi dan keputusan MK terlebih dahulu.

Baca juga:  Sunan di Walisongo memiliki wilayah tersendiri dalam menyebarkan pengaruh agama Islam di Jawa, dan itu merupakan pembagian daerah dari Walisongo. Sunan Bonang adalah seorang sunan yang menyebarkan pengaruh Islam di daerah?

Pembahasan dan Penjelasan

Menurut saya jawaban A. DPD kepada MPR melalui konfirmasi dan keputusan MK terlebihdahulu adalah jawaban yang kurang tepat, karena sudah terlihat jelas antara pertanyaan dan jawaban tidak nyambung sama sekali.

Menurut saya jawaban B. DPD kepada MPR tanpa melalui konfirmasi MK lebih dahulu adalah jawaban salah, karena jawaban tersebut lebih tepat kalau dipakai untuk pertanyaan lain.

Menurut saya jawaban C. DPR kepada MPR adalah jawaban salah, karena jawaban tersebut sudah melenceng dari apa yang ditanyakan.

Baca juga:  Kelipatan 6 yang benar adalah?

Menurut saya jawaban D. DPR kepada MPR melalui konfirmasi dan keputusan MK terlebih dahulu adalah jawaban yang paling benar, bisa dibuktikan dari buku bacaan dan informasi yang ada di google.

Menurut saya jawaban E. DPR kepada MPR tanpa melalui konfirmasi MK lebih dahulu adalah jawaban salah, karena setelah saya coba cari di google, jawaban ini lebih cocok untuk pertanyaan lain.

Kesimpulan

Dari penjelasan dan pembahasan serta pilihan diatas, saya bisa menyimpulkan bahwa jawaban yang paling benar adalah D. DPR kepada MPR melalui konfirmasi dan keputusan MK terlebih dahulu.

Baca juga:  Pada dasarnya obyektivitas adalah?

Jika anda masih punya pertanyaan lain atau ingin menanyakan sesuatu bisa tulis di kolom kometar dibawah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *