Penyelesaian sengketa kontrak antara PPK dan Penyedia dalam pelaksanaan Kontrak dapat dilakukan melalui, KECUALI?

Penyelesaian sengketa kontrak antara PPK dan Penyedia dalam pelaksanaan Kontrak dapat dilakukan melalui, KECUALI?

  1. Layanan penyelesaian sengketa kontrak
  2. Dewan Sengketa Konsultansi
  3. Pengadilan
  4. Arbitrase
  5. Semua jawaban benar

Jawaban yang benar adalah: B. Dewan Sengketa Konsultansi.

Dilansir dari Ensiklopedia, penyelesaian sengketa kontrak antara ppk dan penyedia dalam pelaksanaan kontrak dapat dilakukan melalui, kecuali Dewan Sengketa Konsultansi.

Pembahasan dan Penjelasan

Menurut saya jawaban A. Layanan penyelesaian sengketa kontrak adalah jawaban yang kurang tepat, karena sudah terlihat jelas antara pertanyaan dan jawaban tidak nyambung sama sekali.

Menurut saya jawaban B. Dewan Sengketa Konsultansi adalah jawaban yang paling benar, bisa dibuktikan dari buku bacaan dan informasi yang ada di google.

Menurut saya jawaban C. Pengadilan adalah jawaban salah, karena jawaban tersebut lebih tepat kalau dipakai untuk pertanyaan lain.

Menurut saya jawaban D. Arbitrase adalah jawaban salah, karena jawaban tersebut sudah melenceng dari apa yang ditanyakan.

Menurut saya jawaban E. Semua jawaban benar adalah jawaban salah, karena setelah saya coba cari di google, jawaban ini lebih cocok untuk pertanyaan lain.

Kesimpulan

Dari penjelasan dan pembahasan serta pilihan diatas, saya bisa menyimpulkan bahwa jawaban yang paling benar adalah B. Dewan Sengketa Konsultansi.

Jika anda masih punya pertanyaan lain atau ingin menanyakan sesuatu bisa tulis di kolom kometar dibawah.

Artikel Terkait Lainnya :

Tinggalkan komentar


The reCAPTCHA verification period has expired. Please reload the page.

close